Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) Versi 2 untuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2025

- 1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tanggal 22 Desember 2023
- 2. Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
- 3. Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri dibawakan oleh OJK - Departemen Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) tanggal 16 - 17 Juli 2025
Menunjuk perihal dan referensi tersebut di atas, dengan ini kami hendak menyampaikan Penawaran Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) Versi 2 (V.2) untuk Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2025 ke OJK sebagai berikut:
I. Latar Belakang
- a. Mengacu pada substansi pasal 85 POJK No. 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa BPR/S wajib menilai sendiri dan menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2025 dengan 343 Pertanyaan dan 261 dokumen pendukung yang relevan ke OJK melalui Aplikasi SiPEDULI dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 September 2025.
- b. Selanjutnya pada pasal 68 POJK No. 22 Tahun 2025 secara substantif mengarahkan BPR/S wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah.
- c. Perubahan Self Assessment Tahun 2025 di SiPEDULI dan adanya perbedaan persepsi antara PUJK dengan ekspektasi OJK sebagai regulator sebagaimana yang dimuat dalam Materi Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri tanggal 16 -17 Juli 2025.
II. Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- a. Memahami Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
- b. Memiliki dan Melaksanakan Mekanisme Pengaduan Nasabah
- c. Menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen ke OJK melalui SIPEDULI dengan bantuan Aplikasi Digital SIPPENA V.2
III. Rencana Pelaksanaan dan Outline Pelatihan
Berikut adalah rencana pelaksanaan dan outline Pelatihan sesuai informasi pada tabel di bawah ini:
IV. Software / Aplikasi Digital SIPPENA Versi 2 (V.2) dan Fitur-nya:
Adalah tool digital untuk penyusunan Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta pengelolaan pengaduan nasabah
Fitur Aplikasi Digital SIPPENA Versi 2
Aplikasi SIPPENA Versi 2 untuk merespon hal-hal yang berkaitan dengan Diskusi Interaktif Laporan Penilaian Sendiri (Departemen Pengawasan Perilaku PUJK tanggal 16 - 17 Juli 2025)
- 1. Penyesuaian dengan Perubahan Susunan 9 Pilar Self Assessement Tahun 2025
- 2. SOP Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
- 3. SOP Layanan Pengaduan Konsumen
- 4. Kode Etik Pelindungan Konsumen
- 5. Layanan Pengaduan Tersistem Aduan Layanan Tersistem, Trackable dan dapat di-link ke public website
V. Biaya Investasi :
Biaya paket pelatihan dan Software / Aplikasi Digital SIPPENA Versi 2 sesuai dengan informasi pada tabel di bawah ini :
- Rp. 3.250.000,- Biaya Pelatihan 1 Peserta dan 1 Aplikasi SIPPENA Versi 2
- Rp. 2.100.000,- Biaya Upgrade Aplikasi SIPPENA Versi 2, (Bagi BPR/BPRS yang telah memiliki Aplikasi SIPPENA Versi 1
- Rp. 1.400.000,- Biaya pelatihan untuk tambahan per 1 (satu) peserta
Biaya transfer kebank :
- Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
- Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
- Atas Nama Yayasan Perbarindo Jakarta
VI. Pelaksanaan Pelatihan :
- Hari/tanggal : Rabu, 10 September 2025
- Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakarta Pusat
- Waktu : 08:30 sd 16:00 WIB
- Perlengkapan : Laptop (satu BPR satu laptop) jika lebih dipersilahkan
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tgl Selasa, 9 September 2025 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id