Pelatihan Aplikasi Digital SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Versi 2

- POJK No. 9 Tahun 2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Surat Edaran OJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS
Menunjuk perihal dan referensi di atas serta sehubungan dengan baru ditetapkannya SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS, dengan ini kami menyampaikan penawaran Pelatihan Aplikasi Digital SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Versi 2 untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR sesuai SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS sebagai berikut.
I. Latar Belakang
Penerapan fungsi kepatuhan adalah salah satu upaya pencegahan atau preventif (ex ante) dalam kerangka untuk memitigasi risiko pada BPR/BPRS. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan mematuhi berbagai kaidah perbankan yang berlaku untuk mengurangi atau memperkecil risiko kegiatan usaha BPR/BPRS. Dalam keterkaitan positif ini (positive linkage) Fungsi Kepatuhan dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha BPR/BPRS mematuhi (comply with) ketentuan Regulator maupun intern serta memastikan kepatuhan BPR/BPRS terhadap komitmen yang dibuat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain.
Berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan mengacu ke SEOJK No. 8/2025 Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS di Bab V butir C halaman 17 dan 18 secara substantif mewajibkan Direktur YMF Kepatuhan menyusun dan menyampaikan Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi YMF Kepatuhan per semester ke OJK. Untuk pertama sekali pula penyusunan Laporan Laporan Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi YMF Kepatuhan Semester I tahun 2025 periode tanggal 1 Januari 2025 s.d 30 Juni 2025 menggunakan format baru sesuai dengan lampiran SEOJK No. 8/2025 dan Laporan tersebut disampaikan ke OJK melalui APOLO paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
II. Tujuan Training
Training ini bertujuan untuk :
- a. Mengoptimalkan penerapan Fungsi Kepatuhan pada BPR/BPRS sesuai ketentuan baru SEOJK No. 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS
- b. Meningkatkan efektivitas pemantauan pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard.
- c. Mempermudah penyusunan Laporan Kepatuhan kepada Regulator dan Intern dengan Aplikasi Online SIPPATUH Versi 2
IV. Software / Aplikasi SIPPATUH Versi 2, Manfaat dan Fitur:
Perangkat digital untuk membantu BPR meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan OJK, perundang-undangan lainnya (mandatory compliance), pemenuhan komitmen kepada regulator dan ketentuan intern (self regulating rules).
A. Manfaat Aplikasi SIPPATUH:
- Compliance Dashboard : Pemantauan Pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati hatian dengan dukungan compliance dashboard
- Efektif : Menghasilkan Laporan Kepatuhan Intern BPR dan Kepatuhan kepada OJK sesuai Ketentuan dan Praktek Terbaik di Perbankan
- User Experience : Kepuasan pengalaman pengguna sangat diperhatikan dengan perpaduan warna dan teks interface yang menarik
- Fleksibilitas Tinggi : Aplikasi berbasis online, di mana pun dan kapan pun (24 jam per hari, 7 hari seminggu) dapat diakses dengan mudah dan lancar
B. Fitur Aplikasi SIPPATUH
1. Compliance Advisory
a. Opini Kepatuhan
b. Pelaporan Produk
2. Regulatory Compliance
- a. Jadwal Kewajiban Pelaporan ke Regulator
- b. Rencana Kerja PE/SK Kepatuhan
- c. Laporan Pokok Pelaksanaan Kepatuhan oleh Direktur YMF Kepatuhan ke OJK Per Semester terintegrasi ke Aplikasi SIP-TAKOL
- d. Laporan Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur YMF Kepatuhan per triwulan kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris
- e. Laporan Khusus yang dibuat oleh Direktur YMF Kepatuhan terkait Penyimpangan yang membahayakan kelangsungan Bank
- f. Laporan Satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
3. Compliance Assessement
- a. Compliance Test
- b. Laporan Pengukuran Risiko Kepatuhan Whistleblowing System (WBS)
V. Biaya Investasi :
Biaya Investasi Pelatihan dan Aplikasi Digital SIPPATUH Versi 2 sesuai dengan informasi pada tabel di bawah ini :
- Rp. 3.100.000,- Biaya Pelatihan 1 Peserta dan 1 Aplikasi SIPPATUH Versi 2
- Rp. 2.300.000,- Biaya Upgrade Aplikasi SIPPATUH Versi 1 Menjadi SIPPATUH Versi 2 (Bagi BPR yang eksisting memiliki Aplikasi SIPPATUH Versi 1)
- Rp. 1.400.000,- Biaya pelatihan untuk tambahan per 1 (satu) peserta
Biaya transfer kebank :
Hari/tanggal : Selasa, 8 Juli 2025
Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakarta Pusat
Waktu : 08:30 sd 16:00 WIB
Perlengkapan Laptop (satu BPR satu laptop) jika lebih dipersilahkan
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Senin, 7 Juli 2025 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id