Pelatihan APU & PPT - Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit

Refrensi :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuanga
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Perbankan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat
4. Nasional Risk Assesment dan Sectoral Risk Assesment Tahun 2021, Dan Informasi Lainnya dari PPATK
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuanga
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Perbankan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat
4. Nasional Risk Assesment dan Sectoral Risk Assesment Tahun 2021, Dan Informasi Lainnya dari PPATK
Dengan hormat,
Menunjuk referensi dan perihal tersebut di atas, dengan ini Yayasan Perbarindo Jakarta menyampaikan surat penawaran Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan Topik “Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit”
Pelaku tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan/atau TPPT) tidak lagi bersifat individual dan domestik, namun semakin terorganisasi dan bersifat komunal (bahkan melibatkan gatekeeper untuk menyamarkan beneficial owner), lintas yurisdiksi (cross border), serta berevolusi menggunakan modus dan pola transaksi yang semakin bervariatif serta mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semua ini dilakukan agar harta hasil kejahatan dapat disamarkan/disembunyikan sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum dan karenanya harta kekayaan tersebut dengan leluasa dapat dimanfaatkan baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Oleh karena itu, dipandang perlu meningkatkan pemahaman para PE. Audit Intern untuk melakukan audit sejauh mana tingkat efektivitas perlaksanaan APU PPT di kantor masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan ini para PE Audit Inten. dilatih secara langsung untuk menentukan nilai angka efektivitas pelaksanaan APU PPT.
Dengan mengikuti pelatihan Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit, para peserta akan mendapatkan bonus yang dapat dipraktekan langsung yaitu :
1. Laporan Hasil Audit dengan Nilai Efektivitas Pelaksanaan APU PPT
2. Perlengkapan Prosedur Pemeriksaan
3. Program Audit APU PPT
4. Kertas Kerja Audit APU PPT
5. Program Exel untuk Menentukan Efektivitas Pelaksanaan APU PPT.
Materi Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit :
a. Hubungan Pengendalian Aplikasi Penerapan Pengendalian Internal di BPR
b. Internal dengan Audit Intern
c. Alur Pelaksanaan Audit APU PPT yang pelaksanaan audit dapat dilakukan dalam 5 (lima) tahap kegiatan yaitu :
i. Persiapan Audit
ii. Penyusunan Program Audit
iii. Pelaksanaan Penugasan Audit
iv. Pelaporan Hasil Audit
v. Tindak Lanjut Hasil Audit
a. Hubungan Pengendalian Aplikasi Penerapan Pengendalian Internal di BPR
b. Internal dengan Audit Intern
c. Alur Pelaksanaan Audit APU PPT yang pelaksanaan audit dapat dilakukan dalam 5 (lima) tahap kegiatan yaitu :
i. Persiapan Audit
ii. Penyusunan Program Audit
iii. Pelaksanaan Penugasan Audit
iv. Pelaporan Hasil Audit
v. Tindak Lanjut Hasil Audit
Target Peserta Pelatihan :
- Direksi
- Komisaris
- Pejabat Eksekutif
- Karyawan yang ditugaskan mengikuti pelatihan APU PPT.
Trainer/Narasumber : Ir. I Gede Suprapta, M.M.
- Trainer yang spesialis dalam penerapan APU PPT di BPR
- Trainer Sertifikasi SDM BPR
- Berpengalaman dalam penerapan APU PPT di BPR.
Biaya Invetasi :
Rp. 1.000.000,- Jika satu BPR kirim 1 Peserta
Rp. 1.800.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta
Rp. 2.600.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta (tambahan peserta berikutnya 800.000)
Biaya sudah termasuk : Cofebreak 2x, makan siang, hardcopy Materi & sertifikat
Pembayaran dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
Pelaksanaan Pelatihan :
Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakarta
Jl. Bungur Besar Raya No. 79 – 81
Kemayoran Jakarta Pusat 10620, Telphon (021) 4210111
Hari/tanggal : Selasa, 27 Mei 2025
Waktu : 08:30 sd 16:00 WIB
Perlengkapan : Laptop
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Senin, 26 Mei 2025 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Share :