Workshop “Implementasi CoreTax Untuk BPR/BPRS”

Workshop “Implementasi CoreTax Untuk BPR/BPRS”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan memberikan Gambaran baru tentang paradigma perpajakan Indonesia terkini, Dimana dengan disahkanya PMK ini maka perpajakan di Indonesia (Pajak Pemerintah Pusat) akan menggunakan Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai system informasi yang digunakan. Penggunaan Coretax ini merubah proses bisnis pelaporan perpajakan yang selama ini umum digunakan di Indonesia. Sehubungan dengan kewajiban pengimplementasian PMK 81 Tahun 2024 pada 1 Januari 2025, kami PKM Institute bermaksud mengadakan Workshop “Implementasi CoreTax Untuk BPR/BPRS” pada tanggal 20 Februari 2025. Workshop ini dirancang untuk memberikan wawasan praktis dan strategi dalam menghadapi perubahan administrasi perpajakan, mempermudah kepatuhan terhadap peraturan, serta meminimalkan risiko kesalahan yang dapat berujung pada sanksi atau denda. Berikut keterangan informasi lebih lanjut :

Tujuan
Pelaksanaan workshop ini memiliki bertujuan untuk:
  • Membekali peserta dengan pengetahuan mendasar hingga lanjutan mengenai sistem Coretax, termasuk fungsi, kelebihan, dan alur kerja utama dalam pengelolaan perpajakan.
  • Memberikan panduan praktis kepada peserta untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan Coretax secara tepat, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan lebih mudah dan sesuai regulasi.
  • Mengajarkan cara-cara yang efisien dalam menggunakan Coretax untuk berbagai proses perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan penagihan pajak, yang membantu mempercepat dan mempermudah proses administrasi.
  • Menyediakan solusi dan strategi bagi peserta untuk menangani permasalahan teknis atau kesalahan umum yang mungkin dihadapi selama penggunaan Coretax dalam pelaksanaan tugas perpajakan sehari-hari.
  • Mendorong penggunaan Coretax sebagai bagian dari kontribusi peserta dalam optimalisasi penerimaan pajak negara, melalui pemanfaatan teknologi yang lebih akurat dan transparan dalam pencatatan dan pelaporan pajak.

Ruang Lingkup
Pelatihan akan dilaksanakan secara offline di Hotel Asyana, Kemayoran Jakarta Pusat. PKM Institute akan menyediakan fasilitator/narasumber yang berasal dari professional dan akademisi yang berpengalaman.

Fasilitator/Narasumber
Pelaksanaan Workshop Persiapan & Implementasi Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan Terbaru ini akan dipandu oleh fasilitator/narasumber yaitu Tim Narasumber PKM Institute

Materi
Materi yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :
- Role Access Coretax & Overview Coreax
- Implementasi Coretax PPh 21
- Implementasi Coretax PPh Potput Unifikasi

Pelaksanaan Pelatihan :

  • Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakarta
                   Jl. Bungur Besar Raya No. 79 – 81
                   Kemayoran Jakarta Pusat 10620, Telphon (021) 4210111
  • Hari/tanggal : Kamis, 20 Februari 2025
  • Waktu : 08:30 sd 16:00 WIB

Biaya Invetasi :

  • Rp. 1.500.000,- untuk satu Peserta
  • Rp. 2.800.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta
  • Rp. 3.900.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta (tambahan peserta berikutnya 1.300.000)
  • Biaya sudah termasuk : Cofebreak 2x, makan siang & sertifikat

Pembayaran dilakukan melalui transfer :

  • Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
  • Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
  • Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Rabu, 19 Februari 2025 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id

 

Share :