Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah)

Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi    Pelaporan dan Pengaduan Nasabah)

Referensi:
1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tanggal 22 Desember 2023. Menunjuk perihal dan referensi tersebut di atas, dengan ini kami hendak menyampaikan surat Penawaran Pelatihan Aplikasi Digital SIPPENA (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengaduan Nasabah) dan Penyampaian Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen ke OJK sesuai POJK No. 22 Tahun 2023 sebagai berikut:

I. Latar Belakang
Mengacu pada substansi pasal 85 POJK No. 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa BPR/S wajib menilai sendiri dan menyampaikan Laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen kepada OJK (sebanyak 284 pertanyaan dengan lampiran dokumen) setiap tahun paling lambat tanggal 30 September dan untuk tahun ini paling lambat tanggal 30 September 2024. Selanjutnya pada pasal 68 POJK No. 22 Tahun 2023 secara substantif mengarahkan BPR/S wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah.

II. Tujuan Pelatihan - Pelatihan ini bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pemahaman tentang penerapan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
b. Pembahasan mekanisme penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen.
c. Penyusunan dan penyampaian laporan Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen ke OJK

III. Rencana Pelaksanaan dan Outline Pelatihan
Berikut adalah rencana pelaksanaan dan outline Pelatihan sesuai informasi pada tabel di bawah ini:

IV. Software / Aplikasi Digital SIPPENA, Fitur dan Manfaatnya:
Sistem Informasi untuk mengelola dan memproses pengaduan nasabah serta mempermudah untuk pelaksanaan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Fitur Aplikasi Digital SIPPENA ini adalah sebagai berikut : Adalah tool digital untuk menyusun Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta pengelolaan pengaduan nasabah

Manfaat Aplikasi Digital SIPPENA ini adalah sebagai berikut:

  1. Self Assessment Helper - Interface yang intuitif dan user friendly dilengkapi petunjuk dan contoh dokumen di Self Assessment
  2. Self Assessment Automation Tools - Otomasi Pengisian Self Assessment dengan referensi contoh lampiran yang diunggah
  3. Arsip Dokumen Lebih Terstuktur dan Reuseable - Dokumentasi lebih rapi dan dapat dipanggil dan digunakan kembali pada kuisioner periode yang berbeda
  4. Layanan Pengaduan Tersistem - Aduan Layanan Tersistem, Trackable (dapat dilacak), dan dapat di-link ke publik
  5. Tersedia Form RIPLAY Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) yang memuat karakteristik dan informasi penting produk dan/atau layanan Bank.

Biaya Investasi & transfer Bank :
Biaya pelatihan dan Software/Aplikasi Digital SIPPENA sesuai dengan informasi dibawah ini :

  • Rp. 3.000.000,- Biaya Paket Pelatihan 1 Peserta + 1 Aplikasi Online SIPPENA
  • Rp. 1.400.000,- Biaya Pelatihan untuk tambahan Per satu peserta

Biaya transfer ke :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

Catatan:
Biaya Pemeliharaan data Aplikasi Digital SIPPENA yang terdiri atas 3 User (Inputer, Approval dan CS) Rp. 100.000 per semester yang ditagihkan melalui Modul SIPPENA

Pelaksanaan Pelatihan :
Hari/tanggal : Selasa, 24 September 2024
Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakart Jl. Bungur Besar Raya No. 79 – 81, Kemayoran Jakarta Pusat 10620 Telphon (021) 4210111
Waktu : Pukul 08:30 sd 16:00 WIB
Perlengkapan: Peserta membawa Laptop

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Senin, 23 September 2024 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id

 

Share :