Pelatihan Anti Fraud Berbasis Tata Kelola
Penguatan penerapan tata kelola penting dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah untuk menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks dalam rangka peningkatan daya saing BPR dan BPR Syariah. Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah akan berpengaruh positif terhadap kinerja BPR dan BPR Syariah sehingga penguatan penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan.
Pengalaman menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah untuk bertahan dalam persaingan bisnis yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kesinambungan usaha BPR dan BPR Syariah serta berujung pada pencabutan izin usaha. Dengan demikian, penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi penting menjadi perhatian BPR dan BPR Syariah. Hal tersebut antara lain diwujudkan dalam aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, dan manajemen risiko serta anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Strategi Anti Fraud dilakukan dengan cara:
- BPR dan BPR Syariah menerapkan strategi anti fraud secara efektif yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.
- Unit kerja atau fungsi penerapan strategi anti fraud melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka penerapan strategi anti fraud.
- Dalam rangka penerapan strategi anti fraud, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris memastikan penerapan strategi anti fraud serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan strategi anti fraud.
- BPR dan BPR Syariah menyusun dan menyampaikan laporan penerapan strategi anti fraud serta laporan kejadian fraud yang berdampak signifikan.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan :
- Pemahaman POJK Tata Kelola BPR
- Pemahaman Penerapan Manajemen Risiko dan Strategi Anti Fraud
Target Peserta : Direksi & Komisaris - Pejabat Eksekutif - Karyawan yang ditunjuk
Pelaksanaan Pelatihan :
- Tempat : Hotel AROSA – Bintaro Jl. R.C. Veteran No. 3 Jakarta Selatan, Telp. 021 – 22738888
- Hari/tgl : Rabu, 28 Agustus 2024
- Waktu : Pukul 08:30 sd 16:30
Biaya Investasi :
- Rp.1.000.000,- Untuk 1 peserta satu BPR
- Rp.1.800.000,- Untuk 2 peserta satu BPR
- Rp.2.300.000,- Untuk 3 peserta satu BPR
Pembayaran dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal 26 Agustus 2024 disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id
Informasi Pendaftaran dapat menghubungi :
Hadiansyah : Hp/Wa – 0858-9121-8018
Selo : Hp/WA - 0852-1644-3339
Dul Sakum : Hp/Wa – 0813-8238-4950