Training Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM

Training Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM

Referensi:

  1. POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan tanggal 14 Juni 2023
  2. Webinar OJK terkait Sosialisasi POJK No. 8 Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023
  3. Webinar OJK terkait Coaching Penyusunan IRA (Individual Risk Assessment) dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban POJK APU PPT & PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024

Menunjuk perihal dan referensi tersebut di atas, dengan ini kami hendak menyampaikan Surat Penawaran Pelatihan Tatap Muka Penyusunan IRA (Individual Risk Assessment) dengan Aplikasi Digital SIP-APU PPT & PPSPM dalam rangka Memenuhi Kewajiban POJK No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sesuai informasi sebagai berikut:

I. Pengantar
Mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) sebagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan) wajib mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA) dan untuk pertama sekali dokumen IRA disampaikan ke OJK paling lambat tanggal 14 Juni 2024.

Mengacu pada lampiran POJK 8 Tahun 2023 secara garis besar IRA - Laporan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM disusun dengan sistimatika sebagai berikut:

a. Bagian I: pendahuluan, yang paling sedikit terdiri atas:
1) latar belakang; dan
2) tujuan,

b. Bagian II: landasan teori, yang paling sedikit terdiri atas:
1) metodologi;
2) kerangka kerja; dan
3) pembatasan ruang lingkup.

c. Bagian III: profil PJK, yang berisi uraian mengenai gambaran umum PJK, baik dari sisi kelembagaan maupun operasional.
d. Bagian IV: hasil penilaian risiko
e. Bagian V: mitigasi risiko
, yang berisi paling sedikit mengenai hal-hal yang telah dilakukan PJK dalam memitigasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
f. Bagian VI: kesimpulan dan tindak lanjut, yang merupakan ringkasan dari hasil penilaian risiko serta mitigasi risiko yang akan dilakukan.

(Format Penyusunan IRA - Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM terlampir)

II. Tujuan Training
Training ini bertujuan untuk:
a. Meningkatkan pemahaman tentang penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM di BPR / BPRS.
b. Penyusunan dokumen IRA dengan Aplikasi Digital SIP-APUPPT & PPPSPM
c. Pengiriman dokumen IRA ke OJK.

  

IV. Software / Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM dan Fiturnya
Adalah tool digital untuk menilai risiko BPR terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, menilai tingkat risiko nasabah dan memelihara pangkalan data DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris) dan DPPSPM (Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) serta ketersediaan form-form pendukung pelaporan penerapan APU PPT & PPPSPM.

Fitur Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM ini adalah sebagai berikut :

  1. Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM secara Individual oleh BPR (Individual Risk Assessment) sesuai Pasal 4 ayat (1) s.d (7) POJK 8/2023
  2. Pemeringkatan Tingkat Risiko Nasabah (Customer Risk Rating) sesuai Pasal 53 ayat (1) POJK 8/2023
  3. Pangkalan Data DTTOT dan DPPSPM sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK 8/2023
  4. Laporan Penerapan APU PPT dan PPSPM ke Direksi dan Dewan Komisaris sesuai Pasal 8 ayat (1) butir g dan Pasal 9 butir e POJK 8/2023
  5. Laporan High Risk Customer sesuai Pasal 40 POJK 8/2023
  6. Laporan Rencana Pengkinian Data CIF sesuai Pasal 51 Ayat 4 (b) POJK 8/2023
  7. Laporan Realisasi Pengkinian Data CIF sesuai Pasal 51 Ayat 4 (c) POJK 8/2023
  8. Form-Form Pendukung Lainnya.

V. Biaya Investasi Pelatihan dan Aplikasi Digital SIP-SDM
Biaya investasi pelatihan dan Aplikasi Digital SIP-SDM sesuai informasi pada tabel di bawah ini:

  • Rp. 3.000.000,- Biaya Pelatihan 1 Peserta/BPR + 1 Aplikasi SIP-APUPPT & PPPSPM
  • Rp. 1.300.000,- Biaya Pelatihan untuk tambahan 1 Peserta

Catatan:
Biaya Online dan Pemeliharaan data Aplikasi Online SIP-APUPPT & PPPSPM dengan 3 User (Inputer, CS, Approval/Direksi) Rp. 50 ribu/ bulan yang akan ditagihkan per 3 bulan melalui Aplikasi BPR Go Digital Modul SIP-APUPPT & PPPSPM

Biaya transfer ke :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

VI. Pelaksanaan Pelatihan :
Hari/tanggal : Kamis, 6 Juni 2024
Tempat : Hotel Asyana Kemayoran Jakart Jl. Bungur Besar Raya No. 79 – 81, Kemayoran Jakarta Pusat 10620 Telphon (021) 4210111
Waktu : Pukul 08:30 sd 16:00 WIB Perlengkapan: Peserta membawa Laptop

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Rabu, 05 Juni 2024 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id

Share :