DAMPAK PEMBATASAN WAKTU DAN TEMPAT PENAGIHAN UTANG DAN UPAYA PERLINDUNGAN KREDITUR

DAMPAK PEMBATASAN WAKTU DAN TEMPAT PENAGIHAN UTANG DAN UPAYA PERLINDUNGAN KREDITUR

Pengantar :
Tanggal 22 Desember 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 22/2023”). Keberadaan POJK No. 22/2023 ini memerlukan perhatian serius pelaku usaha jasa keuangan seperti BPR/BPRS. Terdapat kebaruan substansi yang belum pernah ada sebelumnya. Salah satu di antaranya adalah pengaturan batas waktu dan tempat penagihan utang, yang kini menyasar pinjaman/pembiayaan “kovensional”. Selama ini, pembatasan dimaksud hanya berlaku untuk kartu kredit dan pinjaman online. Hal lain adalah pengaturan substansi surat peringatan, yang juga merupakan hal yang baru. Tentu saja pembatasan waktu dan tempat ini merupakan kebijakan krusial di tengah meningginya tantangan perbankan dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Perhatikan juga, sanksi administrasi dan dendanya sangat berat dan besar untuk BPR/BPRS, maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Karena itu, tidak ada pilihan lain, selain menyiapkan diri menghadapi perubahan regulasi serta mencari upaya/celah yang sah menurut hukum untuk memitigasi risikonya.

Pastikan BPR/BPRS Anda memahami permasalahan ini dengan baik. Ada draft ilustratif klausul pengecualian pembatasan dalam PK dan addendum, serta contoh surat peringatan sesuai arahan POJK No. 22/2023.

Tujuan Training :
Peserta mampu memahami substansi perubahan dalam POJK No. 22/2023 dan kemudian memitigasinya dengan implementasi langsung dalam SOP, Perjanjian Kredit, pelaksanaan di lapangan, serta penyesuaian isi surat peringatan. Lingkup pembahasan:
Pokok bahasan:
1. Bagaimana BPR/BPRS melakukan mitigasi agar tidak terkena sanksi administrasi & denda?
2. Bagaimana memanfaatkan pengecualian berdasarkan POJK No. 22/2023?
3. Bagaimana merumuskan pengecualian pembatasan dalam PK baru/Adendum?
4. Bagaimana posisi pihak ketiga yang mewakili BPR/BPRS seperti perusahaan outsourcing penagihan dan Advokat?
5. Bagaimana merumuskan surat peringatan yang sesuai dengan POJK No. 22/2023?
6. dan bahasan lainnya.

 Target Peserta :
 Direksi & Komisaris
 Pejabat Eksekutif
 Bagian Remedial
 

Profil Narasumber : Narasumber : Libertus Pane, S.H., C.P.A
a. Pendidikan dan kursus/sertifikasi :

  • Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), program kekhususan hukum ekonomi (Commercial Law);
  • Pendidikan khusus perbankan pada Officer Development Program (ODP) di Bali in Bank (Commercial Banking Class);
  • Pendidikan analis property pada Panangian School of Property (Certified).
  • Penulis dan editor profesional non fiksi (certified-BNSP);
  • Pendidikan kejurusitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasiona
     

b. Riwayat aktivitas professional :

  • 1996-2000: In-house lawyer merangkap remedial officer pada PT Bank Bali Tbk (sekarang PT Bank Permata, Tbk);
  • 2000-2004: Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan jabatan terakhir sebagai Group Head/Assistant Vice President (AVP) pada Divisi Bantuan Hukum-1, merangkap sebagai juru sita;
  • 2007-2012: Direktur Balai Lelang Swasta;
  • 2008-2021: Analis hukum & drafter pada Kantor Hukum SGS & Partners/sekarang Sumaryanto & Hasibuan Law Firm;
  • 2012-2019: Advisor/Tenaga Ahli pada dua Balai Lelang Swasta;
  • 2020-2021: Konsultan pengembangan usaha pada Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA)/Biro Investigasi Swasta.

c. Training and Coaching :

  • Sejak tahun 2007 aktif menjadi trainer/fasilitator pelatihan hukum di Bank Swasta, Bank BUMN, Bank Daerah, BPR/BPRS, dan Koperasi (telah mengisi lebih dari 300 batch workshop/seminar dengan lebih dari 6500 peserta (offline-online);
  • Fasilitator tamu pada beberapa lembaga pelatihan (Edcore Indonesia, SMF Training Center, Torres Global Consulting, Intersa, dll);
  •  2021-sekarang: menjadi konsultan dan pelatih pendamping (coach) untuk Tim Hukum salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) nasional.

d. Lain-lain :
- Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);
- Anggota pendiri ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Inspirator Indonesia) bersama 132 penulis dan trainer tingkat nasional;

Telah menulis 6 buku (3 buku hukum dalam bidang perkreditan untuk Bank Umum, Koperasi Simpan Pinjam, dan BPR 3 buku non hukum). Salah satu bukunya berjudul “Membangun BPR Yang Tangguh: Mitigasi dan Eksekusi Risiko Kredit” sebagai salah satu referensi hukum bagi praktisi BPR.

 Pelakasanaan Training Online :

  • Hari/tanggal : Selasa, 2 April 2024
  • Waktu : Pukul 08:30 sd 12:00 WIB
  • Metode : Training Online menggunakan Aplikasi ZOOM

Biaya Invetasi : sudah termasuk, softdcopy materi & e-sertifikat

  • Rp. 500.000,- untuk satu Peserta/BPR
  • Rp. 900.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta
  • Rp. 1.200.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta (penambahan berikutnya 400.000/peserta)

Pembayaran pelatihan dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Senin, 1 April 2024 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id

Share :