Pelatihan Aplikasi SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR

Pelatihan Aplikasi SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk  Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR

Referensi:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat tanggal 31 Maret 2015
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS tanggal 04 Maret 2022
3. Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat tanggal 10 Maret 2016

Menunjuk perihal dan referensi di atas serta sehubungan dengan adanya kewajiban dan kebutuhan bagi BPR untuk :

  1. Menyusun Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Tahun 2023 dan wajib menyampaikannya ke OJK paling lambat tanggal 31 Maret 2024, dan
  2. Mengoptimalkan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan yang ditunjang oleh tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan dalam menganalisis, mengevaluasi, dan memantau risiko kepatuhan yang berhubungan dengan kegiatan usaha BPR dan menghasilkan Laporan Kepatuhan BPR bagi intern,

dengan ini kami menyampaikan surat penawaran pelatihan Tatap Muka Aplikasi SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR.

I. Latar Belakang
Implementasi penuh Penilaian TKS metode RGEC telah dimulai sejak 1 Desember 2023 dan TKS metode CAMEL tidak berlaku lagi. Pada Januari 2024 Industri BPR telah menyampaikan Laporan Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan BPR metode RGEC (Risk Profile, Governance, Earning, & Capital) posisi tanggal 31 Desember 2023 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penilaian Tingkat Kesehatan BPR Metode RGEC ini digunakan oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mengevaluasi kinerja BPR dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan dalam konteks integrasi menjadi GRC (Governance, Risk and Compliance) diharapkan dapat diterapkan di organisasi khususnya Industri BPR dalam meningkatkan kinerja secara berkesinambungan (sustainable) dan memastikan tujuan organisasi tercapai secara optimal. Pencapaian ini diukur dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR Metode RGEC menuju ke arah yang lebih sehat yaitu Peringkat Komposit (PK) 1 (Sangat Sehat) atau PK 2 (Sehat). Dalam keterkaitan positif ini (positive linkage) bahwa Fungsi Kepatuhan BPR dapat memastikan organisasi telah memiliki Budaya Kepatuhan yang kuat yang dimanifestasikan dengan mematuhi (comply with) ketentuan Regulator maupun intern.

II. Tujuan Training
Training ini bertujuan untuk:
a. Mengoptimalkan penerapan Fungsi Kepatuhan pada BPR untuk mendorong Budaya Kepatuhan dalam memitigasi risiko kepatuhan (compliance risk)
b. Mempermudah penyusunan Laporan Kepatuhan kepada Regulator dan Intern dengan Aplikasi Online SIPPATUH
c. Meningkatkan efektivitas pemantauan pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard.

III. Rencana Pelaksanaan dan Outline Training
Berikut adalah rencana pelaksanaan dan outline Training sesuai informasi pada tabel di bawah ini:

IV. Software / Aplikasi SIPPATUH, Manfaat dan Fitur:
Perangkat digital untuk membantu BPR meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan OJK, perundang-undangan lainnya (mandatory compliance), pemenuhan komitmen kepada regulator dan ketentuan intern (self regulating rules).

A. Manfaat Aplikasi SIPPATUH:
1. Compliance Dashboard : Pemantauan Pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard
2. Efektif : Menghasilkan Laporan Kepatuhan Intern BPR dan Kepatuhan kepada OJK
3. User Experience : Kepuasan pengalaman pengguna sangat diperhatikan dengan perpaduan warna dan teks interface yang menarik
4. Fleksibilitas Tinggi : Aplikasi berbasis online, di mana pun dan kapan pun (24 jam per hari, 7 hari seminggu) dapat diakses dengan mudah dan lancar

B. Fitur Aplikasi SIPPATUH:
1. Pustaka Fungsi Kepatuhan BPR
2. Pemantauan TKS dan Regulatory Parameter
3. Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Anggota Direksi YMF Kepatuhan
4. Laporan Kepatuhan (oleh SK/PE Kepatuhan)
5. Laporan Hasil Compliance Test
6. Jadwal Kewajiban Pelaporan Rencana Kerja Kepatuhan Tahunan.

Catatan : Biaya Online dan Pemeliharaan data Aplikasi SIPPATUH Rp. 35 ribu/ bulan yang akan ditagihkan melalui Aplikasi BPR Go Digital Modul SIPPATUH.

V. Biaya Investasi
Biaya Investasi Pelatihan dan Aplikasi SIPEKAP sesuai dengan informasi pada tabel dibawah ini :
Rp. 2.900.000,- Biaya Pelatihan 1 Peserta/BPR + 1 Aplikasi Digital SIPPATUH
Rp. 1.200.000,- Biaya Pelatihan untuk tambahan 1 Peserta

 

Biaya transfer ke :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Kamis, 22 Februari 2024 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id.

Share :