Status Hukum Hak Jaminan dan Perjanjian Kredit Pasca Pergantian Nama dan Isu Hukum Peralihan Hak Jaminan Lainnya
LATAR BELAKANG :
Batas waktu penggantian nama BPR/BPR Perseroan Terbatas tinggal 12 bulan lagi, atau sudah berlalu 12 bulan. Perubahan nama membawa implikasi hukum yang penting dipahami dan perlu dimitigasi dengan baik.
Workshop ini akan membahas :
- What is in a name ? Fungsi penting penamaan dan dampak umum perubahan nama.
- Kedudukan UUP2SK dalam perubahan nama BPR/BPRS: apakah ada unsur lex specialis yang perlu dicermati praktisi?
- Memahami relevansi dan aplikasi asas hukum accesoir dan droit de suite dalam pembalikan nama pengikatan hak jaminan dalam konteks perubahan nama dan di luar perubahan nama.
- Bagaimana posisi hukum (legal standing) BPR/BPRS dalam isu hukum perubahan nomenklatur dikaitkan dengan PK. Apakah perlu adendum atau novasi?
- Gagasan/upaya mencari terobosan hukum untuk memudahkan BPR/BPRS.
Target Peserta :
- Direksi & Komisaris
- Pejabat Eksekutif
- Bagian Remedial dan Kepatuhan
Profil Narasumber : Narasumber : Libertus Pane, S.H., C.P.A
a. Pendidikan dan kursus/sertifikasi :
- Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), program kekhususan hukum ekonomi (Commercial Law);
- Pendidikan khusus perbankan pada Officer Development Program (ODP) di Bali in Bank (Commercial Banking Class);
- Pendidikan analis property pada Panangian School of Property (Certified).
- Penulis dan editor profesional non fiksi (certified-BNSP);
- Pendidikan kejurusitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasiona
b. Riwayat aktivitas professional :
- 1996-2000: In-house lawyer merangkap remedial officer pada PT Bank Bali Tbk (sekarang PT Bank Permata, Tbk);
- 2000-2004: Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan jabatan terakhir sebagai Group Head/Assistant Vice President (AVP) pada Divisi Bantuan Hukum-1, merangkap sebagai juru sita;
- 2007-2012: Direktur Balai Lelang Swasta;
- 2008-2021: Analis hukum & drafter pada Kantor Hukum SGS & Partners/sekarang Sumaryanto & Hasibuan Law Firm;
- 2012-2019: Advisor/Tenaga Ahli pada dua Balai Lelang Swasta;
- 2020-2021: Konsultan pengembangan usaha pada Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA)/Biro Investigasi Swasta.
c. Training and Coaching :
- Sejak tahun 2007 aktif menjadi trainer/fasilitator pelatihan hukum di Bank Swasta, Bank BUMN, Bank Daerah, BPR/BPRS, dan Koperasi (telah mengisi lebih dari 300 batch workshop/seminar dengan lebih dari 6500 peserta (offline-online);
- Fasilitator tamu pada beberapa lembaga pelatihan (Edcore Indonesia, SMF Training Center, Torres Global Consulting, Intersa, dll);
- 2021-sekarang: menjadi konsultan dan pelatih pendamping (coach) untuk Tim Hukum salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) nasional.
d. Lain-lain :
- Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);
- Anggota pendiri ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Inspirator Indonesia) bersama 132 penulis dan trainer tingkat nasional;
Telah menulis 6 buku (3 buku hukum dalam bidang perkreditan untuk Bank Umum, Koperasi Simpan Pinjam, dan BPR 3 buku non hukum). Salah satu bukunya berjudul “Membangun BPR Yang Tangguh: Mitigasi dan Eksekusi Risiko Kredit” sebagai salah satu referensi hukum bagi praktisi BPR.
Target Peserta :
- Direksi
- Komisaris
- Pejabat Eksekutif
- Bagian Remedial
Pelaksanaan Training Online :
- Hari/tanggal : Senin, 29 Januari 2024
- Mulai : Pkl 08:30 sd 12:00 WIB
- Metode : Virtual ZOOM
Biaya Invetasi :
- Rp. 500.000,- untuk satu Peserta/BPR
- Rp. 900.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta
- Rp. 1.200.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta (penambahan berikutnya 400.000/peserta)
- Biaya sudah termasuk : softcopy Materi & e-sertifikat
Pembayaran pelatihan dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Jumat, 26 Januari 2024 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id