PELATIHAN LURING (OFFLINE) PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN TEMA “STRATEGI, OPSI, DAN EKSEKUSI PROGRAM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH”
Pengantar :
Lex semper dabit remedium (peribahasa Latin). Hukum hadir untuk memberikan solusi/jalan keluar (remedium) atas setiap permasalahan yang terjadi. Ada banyak jalan atau opsi yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan kredit macet: jalur non litigasi dan jalur litigasi. Pengetahuan yang luas dan kuat akan berbagai opsi-opsi, terutama dari sisi hukum, akan memperkuat kapasitas teknis dan strategis, keberanian, serta kepercayaan diri para praktisi kredit untuk menyelesaian kredit bermasalah. Kredit bermasalah merupakan “perusak“ kesehatan dan profitabilitas bank. Perangi dan mitigasi dengan optimal.
Tujuan Pelatihan :
1. Praktisi memahami dan menguasai aneka opsi penyelesaian kredit bermasalah secara komprehensif dalam sistem hukum perdata, niaga, dan pidana di Indonesia.
2. Praktisi memahami dan menguasai kendala penyelesaian kredit bermasalah dan mencari jalan keluarnya.
3. Praktisi semakin tajam dalam memilih opsi sesuai situasi dan kondisi internal.
4. Praktisi dapat memilah tindakan yang sebaiknya dilakukan dan sebaiknya atau seharusnya dihindari.
5. Sasaran akhir adalah membangun sikap optimis, meningkatkan semangat belajar peserta, serta menguatkan kesadaran akan manfaat ilmu pengetahuan dan metodologi dalam menangani kredit bermasalah, sehingga penanganan kredit bermasalah lebih optimal, dan bank semakin sehat.
Materi Pelatihan :
1. Memahami adagium, fenomena (fakta yang terlihat) dan nomena (sesuatu yang tersembunyi) di balik kredit bermasalah dengan pendekatan instring seorang investigator.
2. Pencarian dan analisis data, informasi, dan penyiapan alat bukti berstandar hukum acara perdata, niaga, dan pidana sebagai salah satu kunci penting dalam negosiasi dan penanganan perkara sampai tahap litigasi.
3. Opsi penanganan bermasalah non litigasi seperti penjualan agunan “di bawah tangan” berbasis UU Hak tanggungan, strategi menggiring debitur ke “sumber arus kas/cashflow” terdekat, cessie dan subrogasi, serta AYDA sukarela taat asas hukum pertanahan.
4. Opsi penanganan kredit bermasalah melalui lelang (dengan atau tanpa akte de command) gugatan berisi gugatan kosong, membuat perdamaian (dading) yang efektif, serta kepailitan dan PKPU.
Target Peserta :
Direksi, Pimpinan Cabang, Kepala Bagian, Remmedial, Account Officer dan karyawan yang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Narasumber : Libertus Pane, S.H., C.P.A
Profil Narasumber :
a. Pendidikan dan kursus/sertifikasi :
- Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), program kekhususan hukum ekonomi (Commercial Law);
- Pendidikan khusus perbankan pada Officer Development Program (ODP) di Bali in Bank (Commercial Banking Class);
- Pendidikan analis property pada Panangian School of Property (Certified).
- Penulis dan editor profesional non fiksi (certified-BNSP);
- Pendidikan kejurusitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
b. Riwayat aktivitas professional :
- 1996-2000: In-house lawyer merangkap remedial officer pada PT Bank Bali Tbk (sekarang PT Bank Permata, Tbk);
- 2000-2004: Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan jabatan terakhir sebagai Group Head/Assistant Vice President (AVP) pada Divisi Bantuan Hukum-1, merangkap sebagai juru sita;
- 2007-2012: Direktur Balai Lelang Swasta;
- 2008-2021: Analis hukum & drafter pada Kantor Hukum SGS & Partners/sekarang Sumaryanto & Hasibuan Law Firm;
- 2012-2019: Advisor/Tenaga Ahli pada dua Balai Lelang Swasta;
- 2020-2021: Konsultan pengembangan usaha pada Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA)/Biro Investigasi Swasta.
c. Training and Coaching :
- Sejak tahun 2007 aktif menjadi trainer/fasilitator pelatihan hukum di Bank Swasta, Bank BUMN, Bank Daerah, BPR/BPRS, dan Koperasi (telah mengisi lebih dari 300 batch workshop/seminar dengan lebih dari 6500 peserta (offline-online);
- Fasilitator tamu pada beberapa lembaga pelatihan (Edcore Indonesia, SMF Training Center, Torres Global Consulting, Intersa, dll);
- 2021-sekarang: menjadi konsultan dan pelatih pendamping (coach) untuk Tim Hukum salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) nasional.
d. Lain-lain :
- Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);
- Anggota pendiri ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Inspirator Indonesia) bersama 132 penulis dan trainer tingkat nasional;
Telah menulis 6 buku (3 buku hukum dalam bidang perkreditan untuk Bank Umum, Koperasi Simpan Pinjam, dan BPR 3 buku non hukum). Salah satu bukunya berjudul “Membangun BPR Yang Tangguh: Mitigasi dan Eksekusi Risiko Kredit” sebagai salah satu referensi hukum bagi praktisi BPR.
Pelaksanaan Pelatihan :
Tempat : Hotel AROSA – Bintaro, Jl. R.C. Veteran No. 3
Jakarta Selatan, Telp. 021 – 22738888
Hari/tanggal : Senin, 14 Agustus 2023
Waktu : Pukul 08:30 sd 16:00 WIB
Biaya Pelatihan :
Rp. 1.250.000,- / Satu Peserta untuk satu BPR
Rp. 2.300.000,- / Dua Peserta untuk satu BPR
Rp. 3.400.000,- / Tiga Peserta untuk satu BPR
Biaya sudah termasuk : coffe break 2x, lunch, materi hardcopy dan sertifikat pelatihan
Pembayaran pelatihan dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Kamis, 11 Agustus 2023 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id