Training Aplikasi Online SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR

Training Aplikasi Online SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR

 

Referensi:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat tanggal 31 Maret 2015

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan  BPR dan BPRS tanggal 04 Maret 2022

3. Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perkreditan Rakyat tanggal 10 Maret 2016

 

Menunjuk referensi di atas dan sehubungan dengan adanya kewajiban dan kebutuhan bagi BPR untuk:

1. Menyusun Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Tahun 2022 dan wajib menyampaikannya ke OJK paling lambat tanggal 31 Maret 2023, dan

 

2. Mengoptimalkan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan yang ditunjang oleh tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang menangani fungsi kepatuhan dalam menganalisis, mengevaluasi, dan memantau risiko kepatuhan yang berhubungan dengan kegiatan usaha BPR dan menghasilkan Laporan Kepatuhan BPR bagi intern

 

dengan ini kami menyampaikan surat penawaran Training Aplikasi Online SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR.

I. Latar Belakang

 

Pada Januari 2023 Industri BPR telah menyampaikan Laporan Penilaian Sendiri Tingkat Kesehatan BPR metode RGEC (Risk Profile, Governance, Earning, & Capital) posisi tanggal 31 Desember 2022 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tingkat Kesehatan BPR Metode RGEC ini digunakan oleh pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mengevaluasi kinerja BPR dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepatuhan dalam konteks integrasi menjadi GRC (Governance, Risk and Compliance) diharapkan dapat diterapkan di organisasi khususnya Industri BPR dalam meningkatkan kinerja secara berkesinambungan (sustainable) dan memastikan tujuan organisasi tercapai secara optimal. Pencapaian ini diukur dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan BPR Metode RGEC menuju ke arah yang lebih sehat yaitu Peringkat Komposit (PK) 1 (Sangat Sehat) atau PK 2 (Sehat). Dalam keterkaitan positif ini (positive linkage) bahwa Fungsi Kepatuhan BPR dapat memastikan organisasi telah memiliki Budaya Kepatuhan yang kuat yang dimanifestasikan dengan mematuhi (comply with) Ketentuan Regulator maupun Intern.

 

II. Tujuan Training

Training ini bertujuan untuk:

a. Mengoptimalkan penerapan Fungsi Kepatuhan pada BPR untuk mendorong Budaya Kepatuhan dalam memitigasi risiko kepatuhan (compliance risk)

b. Mempermudah penyusunan Laporan Kepatuhan kepada Regulator dan Intern dengan Aplikasi Online SIPPATUH

 

Meningkatkan efektivitas pemantauan pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard.

III. Informasi dan Rencana Pelaksanaan Pelatihan Online

 

Adapun informasi dan rencana pelaksanaan program sesuai tabel di bawah ini:

Training

Aplikasi Online SIPPATUH (Sistem Informasi Penerapan Kepatuhan) Berbasis Teknologi Digital untuk Mengoptimalkan Fungsi Kepatuhan pada BPR

Metode

:

  • Training Online (Zoom)
  • Pemaparan Materi dan Diskusi
  • Praktek Aplikasi Online SIPPATU

Outline

:

  1. Fungsi Kepatuhan BPR
  2. Memperkuat Budaya Kepatuhan BPR
  3. Integrasi GRC ke Proses Bisnis
  4. Pelaksanaan Compliance Test
  5. Menyusun Laporan Kepatuhan BPR
  6. Praktek Aplikasi Online SIPPATUH

Fasilitator

:

  1. Fernando A. Siahaan, S.E., M.M dan Tim Konsultan dan Trainer Perbankan
  2. Bersertifikat Manajemen Risiko Level 1 dari BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko) dan Manajemen Risiko Level 2 dari LSPP (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan)
  3. Berpengalaman sebagai Regional Internal Control and Compliance, Risk and Business Control, Internal Auditor dan Kepala Cabang di salah satu Bank BUMN.

 

IV. Software / Aplikasi Online SIPPATUH, Manfaat dan Fitur:

Perangkat digital untuk membantu BPR meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan OJK, perundang-undangan lainnya (mandatory compliance), pemenuhan komitmen kepada regulator dan ketentuan intern (self regulating rules).

A. Manfaat Aplikasi Online SIPPATUH:

1. Compliance Dashboard

 

Pemantauan Pelaksanaan Ketentuan Prinsip Kehati-hatian dengan dukungan compliance dashboard

2. Efektif

 

Menghasilkan Laporan Kepatuhan Intern BPR dan Kepatuhan kepada OJK

3. User Experience

 

Kepuasan pengalaman pengguna sangat diperhatikan dengan perpaduan warna dan teks interface yang menarik

4. Fleksibilitas Tinggi

 

Aplikasi berbasis online, di mana pun dan kapan pun (24 jam per hari, 7 hari seminggu) dapat diakses dengan mudah dan lancer

 

B. Fitur Aplikasi Online SIPPATUH:

1. Pustaka Fungsi Kepatuhan BPR

2. Pemantauan TKS dan Regulatory Parameter

3. Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Anggota Direksi YMF Kepatuhan

4. Laporan Kepatuhan (oleh SK/PE Kepatuhan)

5. Laporan Hasil Compliance Test

6. Jadwal Kewajiban Pelaporan

7. Rencana Kerja Kepatuhan Tahunan.

 

V. Biaya Investasi

Biaya Investasi Pelatihan dan Software/Aplikasi SIPPATUH sesuai dengan informasi pada tabel di bawah ini:

1. Biaya Paket Pelatihan 1 Peserta + Aplikasi Online SIPPATUH Rp. 2.300.000,00

2. Biaya Paket Pelatihan 2 Peserta + Aplikasi Online SIPPATUH Rp. 2.900.000,00

3. Biaya Paket Pelatihan 3 Peserta + Aplikasi Online SIPPATUH Rp. 3.500.000,00

4. Biaya Paket Pelatihan 4 Peserta + Aplikasi Online SIPPATUH Rp. 4.100.000,00.

 

Catatan:

Biaya Online dan Pemeliharaan data Aplikasi Online SIPPATUH Rp. 35 ribu/ bulan yang akan ditagihkan melalui Aplikasi BPR Go Digital Modul SIPPATUH.

 

Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Selasa, 14 Maret 2023 kirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id

 

Share :

Submit Formulir