Training Online dengan Topik “Tipologi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Perbankan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
- National Risk Assessment Tahun 2021, Dan Informasi Lainnya Dari PPATK
Dengan hormat,
Menunjuk referensi dan perihal tersebut di atas, dengan ini Yayasan Perbarindo Jakarta menyampaikan surat penawaran Training Online Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan Topik Tipologi Pencucian Uang.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan/atau TPPT) tidak lagi bersifat individual dan domestik, namun semakin terorganisasi dan bersifat komunal (bahkan melibatkan gatekeeper untuk menyamarkan beneficial owner), lintas yurisdiksi (cross border), serta berevolusi menggunakan modus dan pola transaksi yang semakin bervariatif serta mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semua ini dilakukan agar harta hasil kejahatan dapat disamarkan/disembunyikan sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum dan karenanya harta kekayaan tersebut dengan leluasa dapat dimanfaatkan baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Oleh karena itu, dipandang perlu meningkatkan pemahaman para pejabat dan pegawai perbankan dengan tipologi terkini TPPU dan/atau TPPT sebagai bentuk responsivitas untuk melakukan pemutakhiran mitigasi risiko yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Tipologi dipahami secara umum sebagai sebuah kajian atas sekumpulan metode, teknik, skema ataupun instrumen yang dilakukan oleh pelaku TPPU dan TPPT. Tipologi TPPU dan TPPT dalam konteks penegakan hukum seringkali digunakan untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.
Secara umum, sebagaimana dijelaskan juga pada Modul Rezim Anti Pencucian Uang, tipologi atau modus operandi TPPU dapat diklasifikasikan ke dalam tiga tahapan/proses, yang tidak selalu terjadi secara bertahap, tetapi dapat dilakukan secara bersamaan. Ketiga tahapan tersebut adalah penempatan (placement), pemisahan/pelapisan (layering), dan penggabungan (integration).
Materi Training On Line yang disampaikan :
- Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif dan Pasif
- Tipologi TPPU/TPPT Yang Umum Dilakukan
- Pentingnya Tipologi TPPU dan TPPT Bagi Pihak Pelapor
- Overview Risiko TPPU Terkait Tindak Pidana Korupsi
- Tipologi Terkait Tindak Pidana Korupsi
- Contoh Kasus Korupsi Yang Dilakukan Oleh OS
- Contoh Kasus Narkotika Yang Dilakukan Oleh CT, JH, dan MY
- Contoh Kasus Perbankan Yang Dilakukan Oleh TM
- Contoh Kasus Perbankan Yang Dilakukan Oleh SS
- Contoh Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi Oleh ICW
- Contoh Kasus Pencucian Uang Hasil Pemalsuan Oleh AAB
Target Peserta Pelatihan :
- Direksi, Komisaris, Pejabat Eksekutif & Seluruh Karyawan wajib mengikuti pelatihan APU PPT.
Fasilitator/Narasumber : Ir. I Gede Suprapta, M.M
- Fasilitator yang spesialis dalam penerapan APU PPT di BPR
- Fasilitator Sertifikasi SDM BPR
- Berpengalaman dalam penerapan APU PPT di BPR.
Pelakasanaan Pelatihan :
- Hari/Tanggal : Kamis, 9 Maret 2023
- Waktu : Pukul 08:30 – 12:00 WIB
- Metode : Training Online menggunakan Aplikasi ZOOM
Biaya Invetasi :
- Rp. 500.000,-/peserta untuk satu BPR
- Rp. 900.000,-/2 (dua) peserta untuk satu BPR
- Rp. 1.200.000,-/3 (tiga) peserta (penambahan berikutnya 400.000/peserta)
Biaya sudah termasuk : Softcopy Materi Training Online & e-Sertifikat
Pembayaran dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Selasa, 7 Maret 2023 mengirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id
Informasi Pendaftaran dapat menghubungi :
Hadiansyah : Hp/Wa – 0858-9121-8018
Selo : Hp/WA - 0852-1644-3339
Dul Sakum : Hp/Wa – 0813-8238-4950