Training Online “Penjualan dan Pengalihan Tagihan (Cessie)

“Banyak jalan ke Roma”; banyak jalan menyelesikan NPL. “Cessie” merupakan salah satu cara yang sah menurut hukum. Apa kelebihan dan kekurangannya? Bagaimana proses pelaksanaannya? Apakah harus diatur di perjanjian? Apakah ada risiko digugat debitur? Apa perbedaan cessie sebelum dan sesudah tanggal 18 April 2022 atau mengapa praktik “cessie” pra dan pasca POJK No. 6/2022 berbeda secara signifikan? Masih banyak kesalahan dan kesalahpahaman memahami “cessie” di kalangan praktisi kredit, terutama BPR.
Training ini bertujuan menjawab tuntas pertanyaan-pertanyaan sebagaimana disebutkan dalam bagian “Pengantar” di atas. Dengan training ini, diharapkan peserta:
- Memahami makna “cessie” berdasarkan pengertian hukum dan pengertian umum (yang lazim dimaknai dalam masyarakat).
- Memahami dasar hukum “cessie” berdasarkan perjanjian kredit, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan POJK.
- Memahami peluang dan tantangan penggunaan instrumen “cessie” dan perbedaannya dengan subrogasi.
- Memahami proses “cessie” secara teori dan praktik, termasuk pandangan hakim dalam putusan perkara.
- Mampu menyesuaikan perjanjian kredit dan tata cara pemberitahuan “cessie” melalui implementasi ketentuan baru dalam POJK No. 6/2022.
- Mampu memitigasi risiko terkait “cessie”
Target Peserta :
Direksi, Komisaris, Pejabat Eksekutif, Bagian Remedial dan Karyawan yang ditunjuk mengikuti training tersebut.
Profil Narasumber/Pembicara :
LibertusS. Pane, S.H., C.P.A
a. Pendidikan dan kursus/sertifikasi:
- Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), program kekhususan hukum ekonomi (Commercial Law);
- Pendidikan khusus perbankan pada Officer Development Program (ODP) di Bali in Bank (Commercial Banking Class);
- Pendidikan analis property pada Panangian School of Property (Certified);
- Trainer/fasilitator bersertifikat (BNSP);
- Penulis dan editor profesional non fiksi (certified-BNSP).
b. Riwayat aktivitas profesional:
- 1996-2000: In-house lawyer merangkap remedial officer pada PT Bank Bali Tbk (sekarang PT Bank Permata, Tbk);
- 2000-2004: Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan jabatan terakhir sebagai Group Head/Assistant Vice President (AVP) pada Divisi Bantuan Hukum-1, merangkap juru sita BPPN;
- 2007-2012: Direktur Balai Lelang Swasta;
- 2008-2021: Analis hukum & drafter pada Kantor Hukum SGS & Partners/sekarang Sumaryanto & Hasibuan Law Firm; - 2012-2019: Advisor/Tenaga Ahli pada dua Balai Lelang Swasta;
- 2020-2021: Konsultan pengembangan usaha pada Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA)/Biro Investigasi Swasta.
c. Training and Coaching
- Sejak tahun 2007 aktif menjadi trainer/fasilitator pelatihan hukum di Bank Swasta, Bank BUMN, Bank Daerah, BPR/BPRS, dan Koperasi (telah mengisi lebih dari 300 batch workshop/seminar dengan lebih dari 6500 peserta (offlineonline);
- Fasilitator tamu pada beberapa lembaga pelatihan (Edcore Indonesia, SMF Training Center, Torres Global Consulting, Intersa, LPPI, dll);
- 2021-2022: menjadi konsultan dan pelatih pendamping (coach) untuk Tim Hukum salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) nasional.
d. Lain-lain:
- Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);
- Anggota pendiri ASPIRASI (Asosiasi Penulis dan Inspirator Indonesia) bersama 132 penulis dan trainer tingkat nasional;
Penulis buku. Telah menulis 3 (tiga) buku hukum dalam bidang perkreditan untuk Bank Umum, Koperasi Simpan Pinjam, dan BPR. Salah satu bukunya berjudul “Membangun BPR Yang Tangguh: Peran Aspek Hukum dalam Proses Mitigasi dan Eksekusi Risiko Kredit” merupakan salah satu referensi hukum untuk praktisi BPR
Pelaksanaan Training Online :
Hari/tanggal : Rabu, 21 Desember 2022
Mulai : Pkl 08:30 sd 12:00 WIB
Metode : Virtual ZOOM
Biaya Invetasi :
Rp. 600.000,- untuk satu Peserta
Rp. 1.100.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta Rp.
1.500.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta
Pembayaran dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.
CATATAN :
Formulir pendaftaran selambat - lambatnya kami terima hari/tanggal Senin, 19 Desember 2022 mengirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim ke email yapindo_jakarta@yahoo.co.id
Informasi dapat menghubungi :
Hadiansyah : Hp/Wa – 0858-9121-8018
Selo : Hp/WA - 852-1644-3339
Dul Sakum : Hp/Wa – 0813-8238-4950