Pelatihan APU & PPT “Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit”

Refrensi :
1Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
2.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Perbankan;
3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
4.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat;
5.Nasional Risk Assestmen Tahun 2019, Dan Informasi Lainnya Dari PPATK.
Dengan hormat,
Menunjuk referensi dan perihal tersebut di atas, dengan ini Yayasan Perbarindo Jakarta menyampaikan surat penawaran Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan Topik “Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit”.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan/atau TPPT) tidak lagi bersifat individual dan domestik, namun semakin terorganisasi dan bersifat komunal (bahkan melibatkan gatekeeper untuk menyamarkan beneficial owner), lintas yurisdiksi (cross border), serta berevolusi menggunakan modus dan pola transaksi yang semakin bervariatif serta mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semua ini dilakukan agar harta hasil kejahatan dapat disamarkan/disembunyikan sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum dan karenanya harta kekayaan tersebut dengan leluasa dapat dimanfaatkan baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Oleh karena itu, dipandang perlu meningkatkan pemahaman para PE. Audit Intern untuk melakukan audit sejauh mana tingkat efektivitas perlaksanaan APU PPT di kantor masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan ini para PE Audit Inten. dilatih secara langsung untuk menentukan nilai angka efektivitas pelaksanaan APU PPT.
1Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
2.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.03/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Perbankan;
3.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan;
4.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /SEOJK.03/2016 Tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat;
5.Nasional Risk Assestmen Tahun 2019, Dan Informasi Lainnya Dari PPATK.
Dengan hormat,
Menunjuk referensi dan perihal tersebut di atas, dengan ini Yayasan Perbarindo Jakarta menyampaikan surat penawaran Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan Topik “Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit”.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU dan/atau TPPT) tidak lagi bersifat individual dan domestik, namun semakin terorganisasi dan bersifat komunal (bahkan melibatkan gatekeeper untuk menyamarkan beneficial owner), lintas yurisdiksi (cross border), serta berevolusi menggunakan modus dan pola transaksi yang semakin bervariatif serta mengoptimalkan berbagai celah regulasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semua ini dilakukan agar harta hasil kejahatan dapat disamarkan/disembunyikan sehingga sulit dideteksi oleh penegak hukum dan karenanya harta kekayaan tersebut dengan leluasa dapat dimanfaatkan baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.
Oleh karena itu, dipandang perlu meningkatkan pemahaman para PE. Audit Intern untuk melakukan audit sejauh mana tingkat efektivitas perlaksanaan APU PPT di kantor masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan ini para PE Audit Inten. dilatih secara langsung untuk menentukan nilai angka efektivitas pelaksanaan APU PPT.
Dengan mengikuti pelatihan Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit, para peserta akan mendapatkan bonus yang dapat dipraktekan langsung yaitu :
1.Laporan Hasil Audit dengan Nilai Efektivitas Pelaksanaan APU PPT;
2.Perlengkapan Prosedur Pemeriksaan;
3.Program Audit APU PPT;
4.Kertas Kerja Audit APU PPT;
5.Program Exel untuk Menentukan Efektivitas Pelaksanaan APU PPT.
Materi Audit APU PPT Berbasis Risiko dengan Mengacu 5 C Audit :
a.Aplikasi Penerapan Pengendalian Internal di BPR;
b.Hubungan Pengendalian Internal dengan Audit Intern;
c.Alur Pelaksanaan Audit APU PPT yang pelaksanaan audit dapat dilakukan dalam 5 (lima) tahap kegiatan yaitu :
i.Persiapan Audit ;
ii.Penyusunan Program Audit ;
iii.Pelaksanaan Penugasan Audit ;
iv.Pelaporan Hasil Audit ;
v.Tindak Lanjut Hasil Audit.
Target Peserta Pelatihan :
•Direksi
•Komisaris
•Pejabat Eksekutif
•Karyawan yang ditugaskan mengikuti pelatihan APU PPT.
Fasilitator/Narasumber : Ir. I Gede Suprapta, MM.
•Fasilitator yang spesialis dalam penerapan APU PPT di BPR
•Fasilitator Certif.
•Berpengalaman dalam penerapan APU PPT di BPR.
Biaya Invetasi :
Rp. 1.200.000,- untuk satu Peserta
Rp. 2.000.000,- Jika satu BPR kirim 2 peserta
Rp. 2.700.000,- Jika satu BPR kirim 3 peserta
Biaya sudah termasuk : Cofebreak 2x, makan siang, hardcopy Materi & sertifikat
Pembayaran dilakukan melalui transfer :
Nama Bank : Bank Mandiri KCP Rawamangun
Nomor Rekening : 006-00-0775649-1
Atas Nama : Yayasan Perbarindo Jakarta.

Pelakasanaan Pelatihan Tatap Muka - PTM :
Hari/Tanggal : Senin, 29 Agustus 2022
Waktu : Pukul 08:30 – 17:00 WIB
Tempat Pelatihan : Hotel AROSA – Bintaro
Jl. R.C. Veteran No. 3, Jakarta Selatan, Telp. 021 - 22738888
Peserta : Wajib membawa Laptop
Formulir pendaftaran selambat-lambatnya kami terima hari/tanggal Kamis, 25 Agustus 2022 mengirim kembali ke Yayasan Perbarindo Jakarta disertai bukti transfer kirim keemail yapindo_jakarta@yahoo.co.id
Kontak person :
Hadiansyah : Hp/Wa - 085891218018
Dul Sakum : Hp/Wa – 081382384950
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Yayasan Perbarindo Jakarta
Share :