.Sesuai dengan surat Penunjukan Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi BPR dari DPP Perbarindo Pusat dengan No. 002/SPP-Pelatihan/II/2023 bahwa DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya adalah mitra penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo untuk menyelenggarak...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
. Sesuai dengan surat Penunjukan Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi BPR dari DPP Perbarindo Pusat dengan No. 002/SPP-Pelatihan/II/2023 bahwa DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya adalah mitra penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo untuk menyelenggara...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki S...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
Sesuai dengan surat Penunjukan Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi BPR dari DPP Perbarindo Pusat dengan No. 002/SPP-Pelatihan/II/2023 bahwa DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya adalah mitra penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo untuk menyelenggara...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki S...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perk...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perk...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki S...
Sesuai dengan surat Penunjukan Penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi BPR dari DPP Perbarindo Pusat dengan No. 002/SPP-Pelatihan/II/2023 bahwa DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya adalah mitra penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perbarindo untuk menyelenggaraka...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perk...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki S...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Ser...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Ser...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
Dalam rangka meningkakan kualitas dan daya saing Sumber Daya manusia (SDM) BPR dan memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi dengan mempersiapkan pelatihan yang baik dan berkualitias yang merupakan salah satu unsur keberhasilan dalam menciptakan Bank Perkre...
Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memiliki Ser...
21 - 40 of ( 44 ) records